“Jadinya kendaraan itu tidak terdaftar, bodong istilahnya, STNK-nya tidak dapat digunakan lagi. Kan kalau tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut maka identitas kendaraan dihapus. Nah untuk bayar pajak itu kan harus bayar dulu denda tilang nya," jelas Kompol Riky.
BACA JUGA:Wanita Pemilik 5 Zodiak Ini Hobi Belanja, tapi Tetap Kaya Raya dan Tidak Miskin, Ini Rahasianya
Untuk diketahui, jumlah pelanggar ETLE di Kota Bengkulu sejak Maret 2022 hingga Desember 2022 mencapai ratusan ribu pelanggar. Namun tidak semua pelaggar yang tercapture itu dapat dilakukan validasi, karena berbagai faktor, diantaranya perbedaan data pemilik kendaraan, termasuk yang melakukan pemalsuan TNKB atau nomor polisi.(tim)