12 Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 24 Juta, Ini Daftarnya

Selasa 17-10-2023,20:19 WIB
Reporter : Tim liputan

9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000 11. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000

12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

BACA JUGA:Begini Cerita Perkenalan Mustofa dan Fitri, Dari Pandangan Pertama Berlanjut ke WhatsApp

Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan raya.

Ini sasaran pelanggaran tilang elektronik

Setidaknya terdapat 10 sasaran pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pihak berwajib untuk melakukan tilang elektronik. Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang elektronik: 

• Melakukan pelanggaran rambu lalu lintas 

• Melakukan pelanggaran pada marka jalan 

• Melakukan pelanggaran pada aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan 

• Melakukan pelanggaran dengan jalan melawan arus 

• Melakukan pelanggaran dengan menggunakan telepon seluler pada saat berkendara 

• Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan helm 

• Melakukan pelanggaran dengan berboncengan lebih dari dua orang 

• Melakukan pelanggaran keabsahan STNK 

• Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan seatbelt 

Kategori :