Pria 40 Tahun ini Tega Cabuli Bocah Ingusan Berusia 4 Tahun Anak Tetangganya

Kamis 19-10-2023,15:36 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

 

"Iya dari keterangan keluarga korban, pelaku itu memanggil anak perempuan itu yang ketika itu sedang sendirian ditinggal orang tuannya ke kebun, kejadian ini baru diketahui orang tuanya saat mandi kemudian orang tuanya melapor ke polisi," tegas Iptu Dwi Wardoyo.

 

Usai dilakukan visum, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma dan Timsus Puyang Serawai pun sigap langsung menciduk pelaku dikediamannya.

 

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Lantik Dua Srikandi Untuk Nahkoda Kejari Manna dan Kejari Lebong

 

"Kita langsung bergerak cepat, setelah korban visum, pelaku langsung kita jemput dikediamannya," papar Kasat Reskrim.

 

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :