JAKARTA, BENGKULU, RBTV.COM – Sejak 21 Desember 2022 lalu Kementerian Perhubungan membuka pedaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Pendaftaran akan ditutup pada 6 Januari 2023 ini.
BACA JUGA:TERKINI, Wabup Kaur Dioperasi, Tragedi Malam Tahun BaruBACA JUGA:Kembang Api Meledak di Tangan, Wabup Kaur ke RSUD
Jumlah P3K yang akan diterima 2.500 orang. Nantinya para P3K tersebut akan ditempatkan pada 9 unit kerja Kementerian Perhubungan. Berikut cara mendaftar seleksi P3K Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Penempatan di 31 Kejaksaan, Ini Dia Rincian Formasi PPPK Kejaksaan RI
1. Pendaftaran akun dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pengunggahan dokumen dilakukan setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional pada rentang waktu 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan memperhatikan pada Romawi III yaitu Persyaratan Pelamar. Unggah (upload) berkas dalam bentuk PDF File. Adapun berkas yang perlu diunggah antara lain:
a. Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia bermetarai 10.000 dan ditandatangani diatas meterai tempel dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan
b. Surat Pernyataan 5 Point Asli, bermetaral 10.000 dan ditandatangani diatas meterai tempel dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan
c. Surat Pernyataan Asli, bermetaral 10.000 dan ditandatangani diatas meterai tempel dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan