k. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas);
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas).
l. Dokumen Surat lamaran
2. Surat Pernyataan 5 Point dan Surat Pernyataan wajib menggunakan format sesuai pada lampiran Pengumuman
3. Jika tidak sesuai dengan format maka dokumen tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
4. Surat Keterangan Lulus/ljazah Sementara tidak berlaku.
5. Pada dokumen Surat lamaran, surat pernyataan dan surat pernyataan 5 poin selain menggunakan meterai tempel dapat juga dengan menggunakan meterai elektronik (e-Meterai)
6. Tata cara penggunaan meterai elektronik (e-Meterai), dokumen ditandatangani menggunakan pena atau pulpen dan selanjutnya dibubuhi meteral elektronik (e- Meterai)
7. Pembelian meterai elektronik (e-Meterai) dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembelian e-meterai sebelum periode pendaftaran maka dokumen yang dibubuhkan e-meterai dianggap tidak memenuhi syarat.