Ini Cara Daftar P3K Kemenhub, Lulusan SMA Bisa Daftar

Minggu 01-01-2023,11:55 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : ahmad afandi

k. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas);

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas).

l.  Dokumen Surat lamaran

 

2. Surat Pernyataan 5 Point dan Surat Pernyataan wajib menggunakan format sesuai pada lampiran Pengumuman

 

3. Jika tidak sesuai dengan format maka dokumen tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

 

4. Surat Keterangan Lulus/ljazah Sementara tidak berlaku.

 

5. Pada dokumen Surat lamaran, surat pernyataan dan surat pernyataan 5 poin selain menggunakan meterai tempel dapat juga dengan menggunakan meterai elektronik (e-Meterai)

 

6. Tata cara penggunaan meterai elektronik (e-Meterai), dokumen ditandatangani menggunakan pena atau pulpen dan selanjutnya dibubuhi meteral elektronik (e- Meterai)

 

7. Pembelian meterai elektronik (e-Meterai) dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembelian e-meterai sebelum periode pendaftaran maka dokumen yang dibubuhkan e-meterai dianggap tidak memenuhi syarat.

 

Kategori :