Kepada penyidik, MP mengaku sudah tiga kali membeli barang terlarang tersebut dan selalu dijemput langsung oleh MP dengan menggunakan mobil travel ke Binjai.
BACA JUGA:Tak Perlu Panggil Tukang, Hanya Dengan Baking Soda dan Cuka Saluran Air Bisa Plong
Kompol David menjelaskan, awalnya tersangka MP ini akan ditangkap saat mengantarkan pesanan sabu kepada salah satu pembeli di Kecamatan Putri Hijau, namun berhasil lolos.
Dipimpin oleh AKP Donal Sianturi di lapangan, personel Subdit 1 yang telah melakukan observasi dan pengawasan tidak putus asa dan kembali mengejar MP hingga menuju rumahnya.
Hasilnya, saat penangkapan ditemukan 1 paket di kantong celana dan uang sebesar Rp 1,2 juta lebih hasil jual sabu yang juga tersimpan dalam kantong celana.
"Awalnya personil ingin menangkap MP saat antar pesanan sabu, tetapi MP lolos dan akhirnya dikejar hingga ke arah rumahnya. Saat ditangkap di kediamannya, ditemukanlah 1 paket sabu dalam kantong celana dan uang 1 juta 250 ribu hasil jual sabu," katanya.
Wadir Ditresnarkoba menyatakan, tersangka MP alias Andi ini dijerat oleh penyidik dengan pasal 114 ayat 2 subsidaer pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Agus Faizar