• Penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan;
• Pelaksanaan Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat daerah;
• penguatan materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan Bahasa Inggris, bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik;
• Pemenuhan kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik;
• Penguatan pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebhinekaan, dan menuju Profil Pelajar Pancasila;
• Pengembangan talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga; serta
• penguatan platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas.
BACA JUGA:Siap-siap, PIP Rp1.000.000 dari Kemendikbud Bulan Oktober Ini Cair, Buruan Cek
3. Peningkatan Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
• Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar;
• Dana Padanan dan Dana Kompetitif (Matching Fund dan Competitive Fund);
pengembangan mutu kelembagaan perguruan tinggi termasuk mendorong perguruan tinggi menuju kelas dunia, penyiapan PTN-BH, serta penguatan kerja sama riset internasional;
• Hilirisasi hasil penelitian;
• Penyediaan bantuan operasional bagi PTN (BOPTN) serta penyediaan berbagai tunjangan bagi dosen
• pemberian KIP Kuliah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi dengan pembiayaan penuh dari pemerintah;