• Penyediaan beasiswa bagi dosen dan tenaga kependidikan, dan fasilitasi beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
• Peningkatan sarana prasarana perguruan tinggi;
• Penjaminan mutu layanan perguruan tinggi; serta
• Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
BACA JUGA:Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Guru Non Sertifikasi, Ini Dia
4. Peningkatan Kualitas Pendidikan Vokasi
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
• Penguatan SMK Pusat Keunggulan;
• Peningkatan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri;
peningkatan keterampilan/penyesuaian keterampilan (upskilling and reskilling) pendidik dan tenaga kependidikan vokasi;
• Pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi (PTV);
• Pnyediaan dana padanan dan dana kompetitif vokasi;
• Pengembangan pusat keunggulan PTV;
• Pendidikan kewirausahaan dan kecakapan kerja; serta
• Penyediaan bantuan operasional pembelajaran dan sarana prasarana PTV.
BACA JUGA:Syarat Usia Masuk Sekolah TK, SD, SMP dan SMA Tahun 2023, Ini Peraturan Kemendikbud Ristek