5. Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
• Peningkatan literasi;
• Fasilitasi komunitas sastra dan fasilitasi program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing;
• Revitalisasi bahasa daerah;
• Revitalisasi museum dan cagar budaya, perlindungan dan pengembangan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
• Pelaksanaan acara kebudayaan dalam usaha melestarikan nilai kebudayaan; serta
• Fasilitasi bagi pelaku seni dan budaya.
(Tim)