Terpisah, seorang suami berinisial AP (43) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bojong Gede usai diduga melakukan penganiayaan terhadap istri berinisial EI (49), hingga tewas di Kampung Pasar Lama RT 3 RW 6, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Kamis 19 Oktober 2023 malam. Adapun terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan kronologis berdasar keterangan putri korban berinisial N (11), bahwa EI sang ibu memergoki AP sedang melihat laman media sosial TikTok yang berisi muatan perempuan mantan kekasih terduga pelaku yang telah meninggal. Kemudian korban EI sempat meminta sang suami tidak bermain TikTok lagi.
"Sekira pukul 20.00 WIB, AP tiba dirumah dan memarahi istrinya yang cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal, kemudian memukul dan menjambak bertubi-tubi sampai dijedotin ke tembok setelah itu AP meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (20/10).
Hadi menambahkan korban sempat alami pusing dan muntah serta diakhir mengorok sekitar pukul 21.30 WIB. Menurutnya korban sempat dilarikan ke RSUD, namun dinyatakan sudah tidak bernyawa.
"Setelah kejadian korban mengalami pusing dan muntah-muntah, kemudian mengorok lalu sekira jam 21.30 WIB dibawa oleh keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah tidak bernyawa," ucapnya.
Hadi menjelaskan modus terduga pelaku yakni diduga kesal dengan korban karena didasari cemburu.
BACA JUGA:Usut Kasus Pembakaran Kantor Desa, Polisi Periksa 13 Saksi
“Diduga terduga pelaku kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia," ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menyebut terduga pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Istri Disantet
Kematian istri membuat Samidi (55), warga Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tega membantai tetangganya, Kusairi (69). Samidi sebelumnya meyakini jika istrinya tewas akibat disantet oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menuturkan, tersangka sudah menyimpan dendam terhadap korban sejak 2015. Niat untuk menghabisi korban kemudian muncul pada September 2023. Namun, baru direncanakan kembali pada Senin (16/10).
“Tersangka punya dendam, karena berasumsi istrinya meninggal karena disantet oleh korban. Dendam itu muncul atau teringat lagi pada September lalu, tapi baru direncanakan pada Senin 16 Oktober 2023," beber Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Malang.
BACA JUGA:Ketahuan Warga Curi Mesin Air, Wajah Pemuda Ini Berubah Bentuk