Wahyu menegaskan, asumsi tersangka jika korban menyantet istrinya sulit untuk dibuktikan. Hal itu hanya menjadi keyakinan tersangka sampai kemudian menyimpan rasa sakit hati dan memiliki niat untuk membunuh korban.
"Asumsi tersangka istrinya disantet, tidak ada bukti yang menguatkan itu. Termasuk korban selalu menaburkan garam, tidak ada saksi yang menguatkan. Semua hanya asumsi tersangka sendiri," tegasnya.
Wahyu menyebut, istri Samidi memang mengalami sakit hampir selama tiga bulan, sebelum kemudian meninggal. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab kematian istri tersangka.
“Istri tersangka meninggal pada 2015 lalu. Sebelumnya sempat mengalami sakit sampai tiga bulan. Penyebabnya apa? Kita belum mendalami," sebut Wahyu.
Dua hari sebelumnya kejadian, Samidi telah merencanakan untuk membunuh korban. Dengan menyiapkan senjata tajam berupa clurit dan merancang aksinya pada Rabu (18/10), malam.
“Karena waktu itu, di wilayah desa tengah ada acara orkes. Warga banyak yang disana, waktu itulah yang digunakan tersangka untuk membunuh korban," jelas Wahyu.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.(tim)