Perkara Hak Asuh Anak, Suami Pukul Istri dan Berakhir Menjadi Tersangka
KDRT, Suami akhirnya jadi tersangka--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Suami tonjok istri dipicu soal hak asuh anak, istri melapor suami jadi tersangka!
Faturrahim (34), seorang pria asal Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan istrinya, WNM (31).
BACA JUGA:Pengakuan Pengasuh Daycare di Medan Bikin Lemas, Ini Modusnya Aniaya Balita Lebih dari 2 Kali
Kasus ini mencuat setelah sang istri melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Faturrahim kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (7/10) malam di kediamannya oleh tim Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin, tak lama setelah laporan diterima.
Peristiwa kekerasan ini diduga dipicu oleh masalah hak asuh anak, yang menjadi sumber konflik utama dalam rumah tangga mereka.
BACA JUGA:8 Penyebab Selingkuh Menurut Psikologi Berdasar Hasil Survey dan Efek Selingkuh Bagi Kesehatan
Menurut keterangan dari Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, kejadian ini berlangsung di rumah pelaku, tempat di mana korban hendak mengambil anaknya.
Namun, saat WNM tiba di rumah, terjadi perselisihan yang berujung pada percekcokan mulut antara keduanya.
Dalam perselisihan tersebut, sang suami diduga tak dapat menahan emosinya dan berujung pada penganiayaan fisik.
WNM dilaporkan mengalami luka lebam di mata serta pendarahan di hidung akibat dipukul oleh suaminya.
“Korban mengalami lebam di mata dan hidungnya sampai berdarah," ungkap AKP Eru, Kamis (10/10).
Masalah hak asuh anak menjadi akar dari konflik ini. Diketahui bahwa kondisi rumah tangga Faturrahim dan WNM sudah lama tidak harmonis, di mana mereka tidak lagi tinggal bersama. Sang anak kerap kali bergantian tinggal dengan keduanya.
Kadang diasuh oleh ayahnya, dan kadang oleh ibunya. Namun, Faturrahim merasa kesal karena, menurut pengakuannya, korban sering kali tidak menepati janji terkait hak asuh dan waktu anak tinggal bersama dirinya. Hal ini yang diduga membuat emosi pelaku memuncak hingga terjadinya aksi kekerasan.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, WNM kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor Mapolresta Banjarmasin di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat.
Tim opsnal dari Polresta Banjarmasin segera melakukan penangkapan terhadap Faturrahim di kediamannya pada malam hari.
Sebelumnya, kasus KDRT ini sempat viral di media sosial setelah WNM membagikan video dirinya yang mengalami luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam video yang diunggah pada Minggu (6/10), WNM terlihat dengan wajah babak belur, mata bengkak, dan hidung berdarah.
BACA JUGA:Bahrain Rampok Kemenangan Timnas Indonesia, Ini Update Rank FIFA Skuad Garuda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: