Iklan RBTV

Kasus PT. Pos Bengkulu, Tersangka Heni Farlina Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Kasus PT. Pos Bengkulu, Tersangka Heni Farlina Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Advokat, Sugiharto--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tersangka Heni Farlina yang terseret dalam dugaan korupsi di PT. Pos Bengkulu melalui penasehat hukumnya mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sugiharto selaku penasehat hukumnya saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa 28 Oktober 2025.

Sugiharto menyebut, kliennya Heni Farlina yang dijadikan tersangka merupakan mantan staf admin FBPA PT. Pos Indonesia KCU Bengkulu.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Nama dan Jabatan Baru 42 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Dimutasi  

Saat dikonfirmasi RBTV, Sugiharto membawa dan menunjukan permohonan pengajuan menjadi Justice Collaborator yang akan disampaikan kepada penyidik Kejati Bengkulu.

Penjelasan Sugiharto, permohonan pengajuan Justice Collaborator ini untuk membongkar fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga kliennya terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sugi mengatakan jika Heni kliennya bukanlah pelaku utama dan diduga kuat ada ada indikasi tindak pidana korupsi lain yang terjadi di atas jabatan kliennya.

"Untuk tepat dan sesuai aturan hukum klien kami mengajukan Justice Collaborator," kata Sugiharto, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Sahkan Perda Baperida, Khusus untuk Lakukan Ini

Sugiharto menambahkan ada beberapa poin yang membuat bulat tekad kliennya untuk mengajukan Justice Collaborator, salah satunya dan sebagai syarat utama, bahwa Heni bukanlah pelaku utama.

Dalam perkara ini, kliennya akan bekerjasama dengan kejaksaan tinggi Bengkulu untuk mengungkapkan secara terang benderang perkara yang sebenarnya terjadi, karena apabila hanya kliennya saja ditahan maka ini tidak diadilkan.

Dengan pengajuan Justice Collaborator, ini akan menjadi alat bukti dipersidangan dan berharap kliennya akan diberikan keringanan tuntutan maupun vonis.

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2025 Rp 25 -50 Juta, Tenor 1 hingga 3 Tahun, Segini Angsuran Bulanannya

Dalam perkara dugaan korupsi di kantor Pos Indonesia cabang Bengkulu, Kejati sudah menahan dua orang tersangka yakni Heni Farlina dan Rieka Jayanti sebagai mantan Kasir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait