NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi ini penting. Aborsi adalah tindakan yang dilakukan untuk menggugurkan kandungan, sebelum janin hidup di luar tubuh sang ibu. Istilah aborsi dalam bahasa Arab dikenal dengan al-ijhadh.
Menurut buku Hukum Menggugurkan Kandungan susunan Hafidz Muftisany, al-ijhadh dimaknai sebagai janin yang dilahirkan dengan cara dipaksa dan belum sempurna penciptaannya. Mengacu pada hukum fiqih, praktik aborsi juga dikenal dengan istilah tharhu (membuang), ilqaa (melempar), dan isqath (menggugurkan).
Tindak aborsi dipandang tidak baik dalam Islam, terlebih jika tidak ada udzur dan sebab. Ketika aborsi dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu 4 bulan masa kehamilan, semua ulama ahli fiqih sepakat akan keharamannya karena sama seperti membunuh sesama manusia.
BACA JUGA:Tiga Polisi Nyaris Dibacok Pelaku Pembunuhan, Begini Kronologisnya
Dalam surat Al Maidah ayat 32, Allah SWT berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Arab latin: Min ajli żālika katabnā 'alā banī isrā`īla annahụ mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka`annamā qatalan-nāsa jamī'ā, wa man aḥyāhā fa ka`annamā aḥyan-nāsa jamī'ā, wa laqad jā`at-hum rusulunā bil-bayyināti ṡumma inna kaṡīram min-hum ba'da żālika fil-arḍi lamusrifụn
Artinya: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi,"
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Setelah Bacok Istri, Suami Ancam Polisi dengan Pedang
Ini Hukum Aborsi Menurut 4 Mazhab
Ada perbedaan pendapat mengenai aborsi yang dilakukan sebelum menginjak usia kandungan 4 bulan. Sebagian ulama fiqih ada yang memperbolehkan dan sebagiannya lagi justru mengharamkannya.
Lantas, bagaimana pandangan 4 mazhab terkait hukum aborsi? Berikut pembahasannya seperti dinukil dari Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab susunan Ustaz Rizem Aizid.
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, seorang wanita diizinkan melakukan aborsi jika kandungannya belum berusia 120 hari. Karena pada jangka waktu tersebut belum terjadi penciptaan atau ditiupkannya ruh ke dalam jasad.
Abdullah bin Mas'ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: