"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya," (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
Mazhab Hanafi memperbolehkan tindak aborsi sebelum janin terbentuk, namun syaratnya harus rasional dan tidak boleh sembarangan. Para syaikh dari Mazhab Hanafi menuturkan, aborsi tidak makruh seperti dijelaskan pada kitab Al-Mukhith. Sementara menurut Imam Ali al-Qami dan Abu Bakar Muhammad bin al-Fadhl, aborsi dinilai makruh.
2. Mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i menilai hukum aborsi haram jika dilakukan pada seseorang yang usia kandungannya 120 hari atau 4 bulan. Adapun, pendapat mengenai usia kandungan yang diperbolehkan aborsi ada sejumlah perbedaan.
BACA JUGA:Usut Kasus Pembakaran Kantor Desa, Polisi Periksa 13 Saksi
Imam Syafi'i berpendapat bahwa aborsi sebelum usia kandungan 40 hari boleh dilakukan atas izin pasangan suami istri serta tidak membahayakan keselamatan sang ibu. Namun, ada tanggapan berbeda dari para ulama Mazhab Syafi'i mengenai pendapat tersebut, berikut uraiannya:
1. Aborsi sebelum ruh ditiupkan ke jasad boleh dilakukan. Dalam hal ini ulama Mazhab Syafi'i golongan pertama mengizinkan aborsi sebelum 120 hari atau sebelum ruh ditiupkan, ini menjadi pendapat yang paling kuat dalam Mazhab Syafi'i
2. Golongan kedua berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh sampai waktu yang mendekati peniupan ruh adalah makruh. Adapun, jika sudah memasuki waktu yang mendekati peniupan ruh maka hukumnya berubah menjadi haram. Sayangnya, sangat sulit untuk memastikan kapan waktu peniupan ruh terjadi, karenanya hukum haram difatwakan pada aborsi sebelum mendekati waktu peniupan ruh
Pendapat ketiga yaitu dari Imam Ghazali, ia mengharamkan pengguguran janin pada semua fase perkembangan kehamilan
3. Mazhab Maliki
Terkait hukum aborsi sebelum janin berusia 4 bulan, Imam Malik berkata:
"Setiap hal yang digugurkan oleh seorang perempuan, baik berupa segumpal daging maupun segumpal darah yang secara jelas diketahui sebagai cikal bakal seorang naka, merupakan sebuah tindak kejahatan. Adapun hukuman untuk itu adalah memerdekakan budak dan membayar kafarat,"
Atas pernyataan Imam Malik, dapat disimpulkan bahwa aborsi menjadi makruh walau dilakukan sebelum janin berusia 4 bulan. Apabila tetap dilakukan, pelakunya wajib membayar kafarat.
BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Kepahiang Itu Sempat Tenggak Racun Rumput
Sementara itu, para ulama dari Mazhab Maliki dan pengikut Imam Maliki berselisih pendapat tentang hukum aborsi sebelum peniupan ruh. Berikut uraian mengenai pendapat mereka.