Aborsi Bolehkah Dilakukan? Ini Pandangan 4 Mazhab dan MUI, Ternyata

Minggu 22-10-2023,15:27 WIB
Reporter : Tim liputan

Tindak aborsi hanya boleh dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Namun, MUI menetapkan aborsi haram hukumnya jika dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

Hasil Zina Dosanya Berlipat

Aborsi sendiri adalah menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan perkembangan janin yang ada di dalam kandungan sang ibu. Buya Yahya menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal. “Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu.

“Khawatir anda mengingkari nikmat Allah, nanti malah diganti dengan siksa,” ujar Buya Yahya.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya untuk kondisi kehamilan normal artinya tidak ada masalah medis terhadap ibu maupun bayinya. “Kemudian jika kita bicara tidak normal, andai masalah, jika anda sudah menemukan 3 hal berikut ini,” ujar Buya Yahya.

Aborsi boleh dilakukan jika pertama kata Buya Yahya belum usia 4 bulan. “Belum 4 bulan, belum Allah tiupkan ruh, di bawah 4 bulan,” tegas Buya Yahya.

“Lalu berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak, maka Anda boleh menggugurkannya,” lanjut Buya Yahya. Jadi kata Buya Yahya jika memang ada keputusan medis maka jika usia janin belum 4 bulan, aborsi boleh dilakukan. Namun jika Anda ingin bersabar, maka pahala akan berlimpah. “Namun jika Anda mau membiarkan, Anda niat sabar, Anda akan dapat pahala,” ujar Buya Yahya.

BACA JUGA:Ini Lokasi Kecelakaan Maut di Liku Sembilan, Minim Penerangan, Pengendara Harus Hati-hati

“Anda ingin biarkan janin berkembang, Anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangannya, tapi siapa yang tahu jika Allah ingin merubah karena ketawakalan Anda,” lanjut Buya Yahya.

Namun jika Anda memilih untuk menggugurkannya menurut Buya Yahya itu boleh dan tidak berdosa, asalkan sudah memenuhi 3 hal tersebut. “Tapi kalau anda ingin menggugurkannya menurut dokter seperti itu, dan belum 4 bulan anda boleh memilih itu. Jika anda melakukannya anda tidak dosa,” kata Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengingatkan kepada siapapun yang akhirnya memilih keputusan untuk aborsi karena alasan medis agar membersihkan hatinya. “Tolong bersihkan hati Anda untuk tidak jengkel kepada Allah. Anda harus waspada dengan yang tersembunyi dalam hati,” ujar Buya Yahya.

Namun Buya Yahya menyarankan agar setidaknya meminta pendapat ahli lainnya, untuk menguatkan dan pertimbangan sebelum melakukan aborsi. “Untuk anda mengambil langkah sebaiknya jangan 1 dokter,” saran Buya Yahya.

Kata Buya Yahya yang menjadi masalah adalah jika yang tidak ada masalah namun menggugurkannya. “Yang masalah seenaknya, tidak ada apa-apa tapi menggugurkan,” kata Buya Yahya. Jika melakukan aborsi hasil di luar pernikahan, Buya Yahya jelas menegaskan bahwa dosa si pelaku berlipat. “Sudah dosa zina, membunuh anak, double itu dosanya,” tandas Buya Yahya. (tim)

Kategori :