Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Keluarga, Pahami Agar Rumah Tangga Lebih Nyaman

Minggu 22-10-2023,21:02 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Menikah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW bagi umat Muslim, sebagai bentuk penyempurna agama. 

Menikah bertujuan untuk membina suatu rumah tangga yang tentram (sakinah), penuh cinta (mawaddah), serta penuh rahmat (warahmah).

BACA JUGA:Tragedi Berdarah Tebat Karai, Ketabahan Ayu Dibalas Darah oleh Suaminya yang Sedang Sakit

Perintah menikah sendiri diatur langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum Ayat 21,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ21

21. Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Di antara maksud perjodohan laki-laki dan perempuan adalah dalam rangka melaksanakan tugas misi kekhalifahan. Sebagai ad-din pembawa rahmah dan bersifat universal, Islam telah menuntunkan bagaimana pernikahan disiapkan agar tujuan kesakinahan dapat terwujud.

BACA JUGA:Petaka di Rumah Mertua, Sang Istri Bilang Begini, Suami Langsung Tersulut Emosi

Kesakinahan yang tidak terwujud dapat menyebabkan kegagalan keluarga, yaitu pernikahan yang berujung perceraian. Angka perceraian di Indonesia sendiri semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berbagai macam penyebab perceraian di antaranya adalah pernikahan anak, gugat cerai, dan KDRT.

Islam mengajarkan pasangan suami istri untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencapai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Mengutip buku Hak-hak dan Kewajiban Suami Istri tulisan Syaikh Nawawi Al-Bantani (2020:8), ajaran tentang hak dan kewajiban suami istri tercatat dalam surat Al-Baqarah: 228.

"Para istri memiliki hak dengan baik sebagaimana kewajiban mereka. Sedangkan para suami memiliki setingkat lebih unggul." (QS. Al-Baqarah: 288)

Firman tersebut memiliki arti hak istri yang diperoleh dari suami setara sebagaimana hak suami yang didapat dari istri. Kesetaraan ini mencakup kewajiban untuk dilakukan dan diperoleh, bukan setara dalam jenis secara spesifik.

Sementara itu "dengan baik"artinya baik dan layak menurut syariat Islam. "Para suami memiliki setingkat lebih unggul" mengandung arti prioritas suami dalam memperoleh hak berupa ketaatan istri.

BACA JUGA:5 Fakta Tragedi Suami Bunuh Istri, Tinggalkan Anak yang Masih Balita

Kategori :