Tertinggi Sumbar, Bengkulu Berapa? Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi

Senin 02-01-2023,22:19 WIB
Reporter : Tim
Editor : ahmad afandi

JAKARTA, RBTV.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%.

Saat ini pemerintah di 34 Provinsi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang resmi akan berlaku pada 2023.

BACA JUGA:BLT Anak Usia 0-6 Tahun Cair? Cek Syarat Penerima, Disiapkan Rp 470 Triliun

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022, dijelaskan, bahwa penetapan UMP 2023 adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Artinya, besaran gaji minimum pekerja di Bengkulu bisa berbeda dengan besaran gaji minimum pekerja di Sumsel dan Jawa Tengah, dan sebagainya.

BACA JUGA:3 Januari, ASN Kemenag Kota Kenakan Pakaian Adat Melayu, Ini Filosofinya

Secara rinci, seperti dirilis dari laman CNBC Indonesia, UMP terdiri dari upah tanpa tunjangan dan upah pokok, serta tunjangan tetap. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Standar UMP kemungkinan tidak berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja di perusahaan di atas satu tahun. Sebab, biasanya sudah mendapatkan penyesuaian gaji dari perusahaan.

BACA JUGA:Orang Ini Kehilangan Kekayaan Rp 3.100 Triliun

Kendati demikian, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, pemerintah dapat mengubah formula penetapan UMP dalam keadaan tertentu.

"Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," dikutip dari Perpu Ciptaker Pasal 88F, Senin (2/1/2023).

BACA JUGA:Peringatan yang Suka Diet, Usia 27 Tahun Berat Badan Wanita Ini Hanya 15 Kg

Masing-masing daerah akan memberlakukan besaran UMP yang sudah ditetapkan, dan beraku mulai 1 Januari 2023

Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034. Sedangkan Provinsi Bengkulu naik 8,1%. Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280.

Kategori :