1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Ini 7 Tanda Motor Matic Kesayangmu Sudah Minta Ganti Oli, No 4 Jangan Dianggap Sepele
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
BACA JUGA:Beberapa Jam sebelum Meninggal, Ini Pengakuan Pelaku Bacok Istri Hingga Tewas
Lalntas, bagaimana cara mendaftarnya?
Jika Anda telah memenuhi syarat seperti yang disampaikan diatas, simak langkah-langkah untuk mendaftar berikut:
- Silakan siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Kemudian, siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
- Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.