Siswa Beruntung Dapat Rp 1.000.000 di Oktober, Buruan Cek PIP Kemdikbud

Jumat 27-10-2023,13:05 WIB
Reporter : Tim Liputan

1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Ini 7 Tanda Motor Matic Kesayangmu Sudah Minta Ganti Oli, No 4 Jangan Dianggap Sepele

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan

- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah

- Siswa yang terdampak bencana alam.

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus

- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana. 

BACA JUGA:Beberapa Jam sebelum Meninggal, Ini Pengakuan Pelaku Bacok Istri Hingga Tewas

Lalntas, bagaimana cara mendaftarnya? 

Jika Anda telah memenuhi syarat seperti yang disampaikan diatas, simak langkah-langkah untuk mendaftar berikut:

- Silakan siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.

- Kemudian, siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.

- Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.

Kategori :