NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berencana untuk memasang listrik baru di rumah? Untuk melakukan pemasangan listrik baru bisa dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari datang langsung hingga secara online.
Listrik PLN ini terbagi menjadi 2 kategori, yakni prabayar dan pascabayar. Tentu saja keduanya memiliki perbedaan.
Listrik prabayar ini menggunakan metode pembayaran di awal, yaitu kamu harus deposit dalam bentuk token listrik.
Sedangkan, untuk listrik pascabayar menggunakan metode pembayaran di akhir dalam bentuk tagihan bulanan.
Hampir semua kegiatan dalam kehidupan sehari-hari menggunakan listrik.
Tenaga listrik merupakan sumber utama bagi masyarakat modern untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena dengan menggunakan listrik pemilik rumah bisa menggunakan berbagai peralatan elektronik di dalam hunian.
Lantas, bagaimana cara memasang listrik baru di rumah?
Tenang saja, berikut ini akan disediakan cara pasang listrik baru.
Sebelum mengetahui cara mendaftar, berikut ini beberapa syarat untuk pasang listrik baru yang harus:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2. Peta lokasi atau denah rumah untuk memudahkan petugas PLN melakukan survei.
3. Surat kuasa jika pengajuan permohonan pasang baru diwakilkan.
BACA JUGA:Apakah di Akhirat Kita Bisa Berkumpul Lagi dengan Keluarga Tercinta? Ini Penjelasan Islam