ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN.
Artinya:
“Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” ( HR. Bukhari, no. 5742; Muslim, no. 2191)
Sementara itu ulama Buya Yahya dalam salah satu kajiannya menjelaskan ketentuan berobat menggunakan hewan yang diharamkan dalam Islam bagi kaum muslimin.
Disampaikan Buya Yahya, terdapat syarat-syarat tertentu untuk memanfaatkan binatang yang diharamkan sebagai obat untuk suatu penyakit.
Pada dasarnya, Buya Yahya menegaskan selagi ada pengobatan secara halal maka pengobatan dari hewan yang diharamkan tidak dilakukan.
BACA JUGA:Hukum Muslimah Memakai Makeup Setelah Wudhu dan 10 Cara agar Makeup Tahan Lama
Ketika seseorang tertimpa suatu penyakit, maka hendaknya berikhtiar untuk mengobatinya agar sembuh.
Sakit atau dilanda penyakit tidak diinginkan hampir semua orang, namun hal tersebut tak dapat dihindari lantaran adanya campur tangan atau kehendak Allah SWT.
Seseorang yang sakit umumnya berobat ke medis atau dokter, akan tetapi seringkali ada beberapa penyakit yang sudah tidak dapat ditangani medis.
Buya Yahya menjelaskan Allah tidak akan menjadikan obat di tempat yang haram, artinya tidak ada pengobatan dengan cara yang haram.
"Dasarnya kan seperti itu, tidak ada pengobatan dengan cara yang haram, jika ternyata betul sudah berusaha dengan cara atau makanan yang halal namun tidak bisa, ada omongan dan kesepakatan dokter harus dengan sesuatu yang haram, anggap saja lebih seram lagi yaitu babi, sah hukumnya, namun dengan syarat tertentu," jelas Buya Yahya.
Ketentuan tersebut jika tidak ada lagi obat yang bisa untuk menyembuhkan, selain menggunakan hewan-hewan haram, misalnya babi dan anjing, akan mati tanpa diobati dengan itu maka hukumnya boleh dilakukan.
Dengan demikian hal tersebut bisa dilakukan apabila dalam keadaan darurat yang mengharuskan seseorang konsumsi obat dari hewan yang haram.
Buya Yahya mengimbau jika terkena penyakit biasa, maka diusahakan tidak menggunakan hewan haram untuk mengobati.
BACA JUGA:Baterai Realme Gampang Habis? Padahal Sudah Charge Full, Tenang Ini 7 Cara Mengatasinya