Aturan Baru, Pakai Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter per Bulan Wajib Izin Pemerintah

Minggu 29-10-2023,10:06 WIB
Reporter : Tim Liputan

4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan

5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

BACA JUGA:KPU Goes to Campus, Sosialisasi hingga Nobar Film Kejarlah Janji

Kemudian, pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:

- Akta Jual Beli (AJB)

- Surat Hak Milik (SHM)

- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Selain itu, adapun bukti lain yang diperlukan yakni:

- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa

- izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan

- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

BACA JUGA:Jaman Bengkulu : Literasi Digital, Langkah Awal Tangkal Berita Hoax

Perlu dicatat, Anda juga harus lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.

BACA JUGA:Serai hanya untuk Rempah Masakan? Ini 8 Manfaat Serai, Bisa Mengatasi Jerawat

Jadi, setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.

Kategori :