Kata Rasulullah, Manfaat Sedekah Tidak Main-main, Sedekah Tidak Harus Dengan Uang

Selasa 31-10-2023,17:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Sedekah Barang

Sedekah barang bisa berupa sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain. Misalnya memberikan pakaian dan makanan yang berguna bagi korban bencana alam atau para tunawisma.

Memberikan sedekah berupa barang sebaiknya dalam bentuk barang yang masih layak kondisinya. Jangan sampai menyedekahkan barang yang sudah tidak baik kondisinya.

- Sedekah Tenaga

Selain barang, jenis sedekah adalah sedekah tenaga. Sedekah tenaga bisa berbentuk kerja bakti di lingkungan rumah, menghidupkan organisasi atau lembaga, menjadi relawan bencana alam, membersihkan tempat ibadah, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Nggak Perlu ke Bengkel, Seperti Ini Cara Ganti Oli Motor Vario 125 di Rumah

Sedekah tenaga ini bisa dilakukan tidak hanya khusus yang berkaitan dengan agama Islam saja, tetapi bisa antar agama, antar suku dan antar bangsa.

- Sedekah Senyuman

Dalam suatu riwayat Nabi SAW, mengatakan bahwa sedekah yang paling mudah dilakukan adalah dengan melemparkan senyum kepada orang lain.

“Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah bagimu,” (HR. Tirmidzi).

Selain itu juga terdapat dalam hadis lain yang artinya:

“Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya dengan bertemu saudaramu dengan wajah yang berseri (tersenyum),” (HR. Muslim).

- Sedekah Nasihat

Jenis sedekah selain harta yang tak kalah penting adalah nasihat. Nasihat yang baik juga merupakan sedekah. 

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abi Dzar, Rasulullah SAW bersabda:

“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, perintahmu untuk berbuat baik dan mencegah kemungkaran adalah sedekah, petunjukmu kepada seseorang yang tersesat adalah sedekah, menuntun orang yang kabur penglihatannya adalah sedekah, kamu menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan (yang dapat membahayakan pengguna jalan) adalah sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah sedekah.” (HR Tirmidzi).

Kategori :