Ada 247 Juta Peserta JKN BPJS, Iuran 2023 Gimana? Baca 7 Poin Penting Ini

Kamis 05-01-2023,10:13 WIB
Reporter : Tim Liputan

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, saat ini BPJS Kesehatan hanya akan bekerja sama dengan fasilitas Kesehatan, baik FKTP maupun rumah sakit yang sudah sesuai ketentuan dan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam peraturan.

BACA JUGA:BLT Anak Usia 0-6 Tahun Cair? Cek Syarat Penerima, Disiapkan Rp 470 Triliun

Saat ini sudah 23.606 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 FKRTL/rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk melayani 247 juta peserta JKN di seluruh Indonesia.

Lantas bagaimana dengan iuran pelayanan BPJS Kesehatan untuk tahun 2023? 

BACA JUGA:Buruan, 10 Juta Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 3 Juta

Penetapan iuran pelayanan kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

BACA JUGA:Siswa SD, SMP dan SMA Dapat Rp 2 Juta, Daftar BLT Anak Sekolah Via Online

Melansir dari website BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang bisa dijelaskan terkait dengan iuran, yakni sebagai berikut:

1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

BACA JUGA:Punya Anak 0-6 Tahun, Daftar BLT Balita Dapat Rp 3 Juta, Ini Caranya

Kategori :