Bandar Nakorba yang Divonis Mati
Negara Indonesia sangat tegas terhadap bandar narkoba. Dalam beberapa tahun terakhir sudah beberapa orang yang divonis mati. Berikut daftarnya
1. Meirika Franola
Meirika Franola dianggap ahli dalam peredaran narkoba dari luar negeri.
Salah satu aksinya yang terkenal di tahun 2000, ia bersama sepupunya Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London.
BACA JUGA:Sering Dengar Orang Mengigau? Katanya Omongan Mereka yang Mengigau Adalah Sebuah Rahasia
Mereka tertangkap. Akibat perbuatannya, ketiganya pun dijatuhi hukuman mati.
Selama di lapas, Ola tak berhenti. Ia tetap melanjutkan "bisnisnya" ini di dalam penjara.
Dua tahun setelah penangkapannya, Ola merekrut seorang kurir melalui salah satu teman sesama napi.
Kurir tersebut ia tugaskan untuk mengambil sabu pesanan sebanyak 775 gram di India. Beruntung, si kurir tertangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Salah satu hal yang membuat Ola kontroversial di Indonesia adalah dia sudah dua kali divonis hukuman mati.
Saat ditangkap bersama dua sepupunya, Ola beruntung karena diselamatkan oleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012.
Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.
Alih-alih menyesali perbuatannya, Ola tetap melanjutkan lagi aktivitas penyelundupannya saat masih di penjara.
BACA JUGA:Bikin Kelabang Kapok Masuk Rumah, Nih Gunakan Sabun Cuci Piring, Dijamin Gak akan Kembali Lagi
Karena perbuatannya itu, Meirika Franola mendapat hukuman mati kedua pada akhir tahun 2015.