Satu harapannya adalah eksekusi dirinya akan menjadi yang terakhir di Indonesia.
Salah satu dari tiga permintaan terakhirnya adalah diizinkan untuk menyumbangkan organnya kepada mereka yang membutuhkan.
4. Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso, asal Bulacan, Filipina, ditangkap polisi di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010 setelah kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dianggap melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
Ia juga masuk dalam daftar orang yang dieksekusi di Nusakambangan pada April 2015.
Namun, eksekusi ditunda dengan alasan kesaksian Mary Jane diperlukan dalam proses pidana perekrutnya, Maria Kristina Sergio alias Mary Christine Gulles Pasadilla.
Dalam persidangan di Filipina, Mary Jane dituding sebagai korban perdagangan manusia dalam kasus penyeludupan narkoba.
Hingga kini, eksekusi masih terus ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukuman di Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta.
5. Rodrigo Gularte
Rodrigo Gularte adalah salah satu terpidana kasus narkoba asal Brasil yang divonis hukuman mati di Indonesia pada tahun 2005.
BACA JUGA:Setan atau Mahluk Halus Paling Takut dengan 8 Benda Ini, Salah Satunya Bumbu Masak
Setelah dijatuhi hukuman mati, Rodrigo melakukan beberapa percobaan bunuh diri.
Dia juga sering berbicara aneh dan mengalami halusinasi selama di LP Nusakambangan.
Pada tahun 2014, keluarga Rodrigo, dengan bantuan kedutaan Brazil, meminta pendapat medis atas kondisi Rodrigo.