3 Pria dan 3 Wanita itu Sudah Diintai 3 Bulan, Aktivitasnya Sampai Subuh lalu Digerebek

Sabtu 04-11-2023,20:52 WIB
Reporter : Tim

Ada sejumlah tingkatan dari dosa zina. Tingkatan dosa zina ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk dengan siapa seseorang berzina dan kapan seseorang itu berzina. Adapun tingkatan dosa zina antara lain adalah sebagai berikut:

Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan satu orang saja.

Seseorang yang berzina terang-terangan lebih besar dosanya daripada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.

Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan wanita yang tidak bersuami. Karena dalam perbuatan tersebut telah merusak perkawinan seseorang.

Seseorang yang berzina dengan tetangga lebih besar dosanya daripada orang yang berzina dengan selain tetangga. Karena perbuatan tersebut dapat merusak hubungan tetangga.

Seorang yang berzina dengan istri mujâhid (orang yang berjihad) di jalan Allâh lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan wanita lainnya.

Seseorang yang berzina dengan mahramnya (seperti ibunya, kakak perempuan, adik perempuan) lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan selainnya.

Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadan lebih besar dosanya dari pada yang berzina pada selain waktu tersebut.

Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya dari pada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.

Ini Dosa Zina

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa zina merupakan salah satu perbuatan dosa besar, setelah syirik dan membunuh. Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar.

Bahkan pelaku zina dapat dikenai sanksi yang sangat berat jika terbukti melakukan perbuatan zina. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku zina.

Penerapan sanksi bagi pelaku zina dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Namun Rasulullah sangat hati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Rasulullah tidak akan melaksanakan sanksi zina sebelum yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.

Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:

1. Adanya empat orang saksi laki-laki yang kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Allah SWT berfirman,

“Dan (terhadap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).”(QS. An- Nisa’:15)

Kategori :