2. Pengakuan pelaku zina, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Jabir bin Abdillah ra., berikut,
“Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhshan.” (HR. al-Bukhari)
Sebagian ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.
Ini Sanksi Zina
Seperti yang telah dijelaskan bahwa hukum zina adalah haram, dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal itu. Bahkan pelaku zina dapat dikenai sanksi yang sangat berat setelah tertuduh benar-benar terbukti secara pasti bahwa dia adalah pelaku zina.
Setelah terbukti bahwa tertuduh benar-benar pelaku zina, maka bisa diberikan sanksi berdasarkan jenis perbuatan zina yang dilakukan. Adapun bentuk sanksi zina berdasarkan bentuk zina adalah sebagai berikut:
1. Zina Mukhshan
Zina Mukhshan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Adapun sanksi yang diberlakukan kepada pezina mukhshan adalah rajam.
Adapun teknis pelaksanaan hukuman rajam yaitu, pelaku zina mukhshan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan hukuman. Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhshan tidak tercapai.
2. Zina Ghairu Mukhshan
Zina Ghairu Mukhshan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fiqih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.
Allah SWT berfirman,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).(Handril/tim)