NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Buy Now Pay Later atau Paylater, yakni layanan menunda ataupun mencicil pembayaran kian digemari, termasuk Paylater bank Mandiri. Namun, pengguna juga perlu memperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Paylater di bank Mandiri ini bernama Paylater Livin’ Mandiri. Soal limit Anda tak perlu khawatir, sebab menawarkan hingga Rp20.000.000. Cukup besar bukan?
BACA JUGA:Banyak Ajakan Boikot Produk Israel, Ini Daftar Produk Israel yang Dijual di Indonesia
Kapan tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan? Apa keunggulan dari Paylater Livin’ Mandiri?
Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, simak pembahasan berikut.
Livin’ Paylater sendiri merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti.
Untuk lama waktu pembayaran atau tenor yang diberikan yakni 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.
Lantas, kapan tanggal jatuh temponya?
Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi.
BACA JUGA:Bolehkah Orang Berutang tapi Tetap Sedekah? Begini Pandangan Islam
Misalnya transaksi dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tanggal jatuh temponya yaitu 12 Agustus, 12 September dan 12 Oktober 2023.
Namun, khusus transaksi di tanggal 30 atau 31 maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.
Ada banyak keunggulan yang ditawarkan oleh Paylater Livin' Mandiri yakni:
1. Dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan maksimum Rp 20 juta.
2. Jangka waktu cicilan mulai dari 1 - 12 bulan.