NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ketua rt merupakan sosok yang penting di masyarakat. Karena ketua rt menjadi tujuan pertama masyarakat ketika ada kepentingan atau urusan yang berhubungan dengan pemerintahan.
Seorang ketua rt dipilih berdasarkan musyawarah warga. Kemudian ketua rt dilantik oleh lurah atau kepala desa.
Dalam banyak kasus, tidak sedikit ketua rt yang diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Inilah Ciri Orang Beruntung yang Akan Dikenali Oleh Rasulullah SAW di Hari Kiamat
Untuk pemberhentian dan pengangkatan ketua rt diatur dalam peraturan daerah. Karenanya sistem atau mekanisme pengangkatan serta pemberhentian seorang ketua rt bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah lain.
Walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang ketua rt atau perangkatnya biasanya karena:
1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji
2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus
3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat
4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut
5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun
6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah
BACA JUGA:8 Amalan yang Mendatangkan Syafaat dari Rasulullah SAW di Hari Kiamat, Terbebas dari Api Neraka
Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.
Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.