Ketentuan lain tentang ketua rt yang patut juga diketahui yakni:
1. Masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode.
2. Maksimal seseorang bisa menjadi ketua rt selama dua periode atau 10 tahun.
3. Pendidikan minimal SMA
4. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi ketua rt juga menjadi imam mesjid.
BACA JUGA:Trik Anti Gagal Mendeteksi Titik Bocor Pada Pipa Air , Berikut Ikuti 7 Langkahnya
Sementara itu untuk tugas dan fungsi ketua rt meliputi:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa
4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
BACA JUGA:Kelapa Sawit Tetap Berbuah Banyak Tanpa Dipupuk? Ini Rahasianya
5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.