Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.
Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.
Selain mekanisme pemberhentian, banyak juga masyarakat yang menanyakan apakah seorang warga yang mengontrak rumah di suatu wilayah bisa menjadi ketua rt di wilayah tersebut?
BACA JUGA:Agar Sawit Berbuah Banyak, Simak 7 Cara Efektif Merawat Kelapa Sawit yang Bisa Dilakukan
Persyaratan menjadi seorang ketua rt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Namun selain Permendagri, beberapa ketentuan ketua rt dan rw juga diatur dalam Perda yang menjadi turunan dari Permendagri. Karenanya bisa jadi syarat menjadi ketua rt pada suatu daerah berbeda dengan daerah lain.
Namun umumnya syarat menjadi ketua rt yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah ;
2. Penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
5. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat
8. Tidak sedang menjabat pengurus pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang lain.