NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam pergaulan sehari-hari, kita sebagai umat muslim Indonesia pasti pernah berinteraksi dengan kaum kafir. Indonesia memang melindungi rakyatnya dalam hal beragama. Dan Tanah Air kita memiliki beragam agama, budaya, tradisi, serta ras.
Lalu bagaimana hukumnya jika umat muslim memakan makanan dari non muslim? Misalnya ada seorang rekan kerja yang membagi hasil masakannya, karena kita sebelumnya pernah berbagi masakan dari rumah kita. Lalu, jika kita menerima makanan dari orang kafir, apakah kita boleh menyantapnya?
BACA JUGA:Hukum dalam Islam Tentang Jual Beli Produk Yahudi, Ini Penjelasan Buya Yahya
Berikut penjelasannya berdasarkan beberapa dalil Al-Qur'an dan hadist, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Tentang hukum makan makanan buatan orang kafir, perlu dirinci menjadi beberapa rincian:
Pertama, dibolehkan memakan makanan non-daging buatan nonmuslim, baik Ahlul Kitab atau selain mereka. Seperti roti, kue, puding, permen, keripik, dan semisalnya yang tidak mengandung daging. Tentunya selama makanan tersebut halal bahannya, tidak ada zat haram di dalamnya. Allah ta’ala berfirman:
BACA JUGA:Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. al-An’am: 121)
Yang dilarang dalam ayat ini adalah daging sembelihan. Adapun sayuran, buah-buahan, makanan laut, kue, dan lainnya dari orang kafir maka tidak ada masalah selama tidak ada zat haram di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan makanan buatan orang Yahudi. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068)
BACA JUGA:Sikap Islam Boikot Produk Orang Kafir, Ini Situasi dan Dalil yang Membolehkan
Dan makanan non-daging, serta minuman, selama secara zahir tidak diketahui terdapat zat haram di dalamnya, maka hukum asalnya halal. Kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:
الأصل في الأطعمة الإباحة إلا ما ثبت النص بتحريمه