BACA JUGA:Ramai Beda Pandangan Halal Haram, Berikut Produk Kecantikan yang Mengandung Karmin
Ketiga, makanan berupa hewan air hukum asalnya halal walaupun dimasak oleh orang kafir. Seperti ikan, udang, kepiting, cumi-cumi, dan semisalnya, ini semua hukum asalnya halal. Allah ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagi kalian semua hewan laut dan makanan dari laut.” (QS. al-Maidah: 96)
Hukum asalnya halal walaupun yang memasak adalah orang kafir, karena hewan air tidak butuh untuk disembelih agar menjadi halal. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud)
Artinya, hewan-hewan air yang dimakan dalam kondisi sudah mati tanpa penyembelihan itu statusnya bangkai namun halal dimakan. Para ulama al-Lajnah ad-Daimah mengatakan:
الأصل في حيوان البحر الذي لا يعيش عادة إلا فيه : الحل
“Semua hewan laut yang hanya hidup di air, hukum asalnya halal.” (Fatawa al-Lajnah, 22/313)
Dengan catatan, masakan berupa hewan air yang dimasak orang kafir hukum asalnya halal selama tidak diketahui ada zat haram yang dicampurkan ke dalamnya.
BACA JUGA:Sejarah Minuman Keras Haram, Ternyata Berawal dari Sahabat Nabi Jadi Imam tapi Salah Bacaan
Keempat, tidak boleh memakan daging sembelihan nonmuslim yang bukan Yahudi atau Nasrani. Seperti sembelihannya orang Majusi, pemeluk agama Hindu, Budha, Konghucu, demikian juga orang yang atheis, dan murtad. Sembelihan mereka tidak halal dimakan. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. al-An’am: 121)
Dan karena yang dihalalkan oleh Allah adalah sembelihan Ahlul Kitab, sebagaimana di dalam surat al-Maidah ayat 5 yang sudah disebutkan di atas. Sehingga mafhumnya, sembelihan orang kafir selain Ahlul Kitab, tidaklah halal. Dan ini adalah kesepakatan para ulama. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan: