BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Kejaksaan Negeri Lebong, pada Selasa pagi (14/11) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari hasil perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan langsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Lebong dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan bersama dengan sejumlah unsur Forkompinda Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Lancar Tes Kompetensi PPPK Nakes, Ini Contoh Soalnya, Termasuk Mitra Statistik BPS
Kajari Lebong Evi Hasibuan SH.MH yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Agrin Nico Reval SH mengatakan,hari ini telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan pemusnahan untuk kedua kalinya.
BACA JUGA:Sepakat, NPHD Kabupaten Seluma Ditandatangani, Angkanya Segini
"Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini merupakan pemusnahan yang kedua Kejari Lebong pada tahun 2023," kata Kajari Lebong Evi Hasibuan.
Kajari menambahkan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan ini yakni barang bukti hasil tindak pidana narkotika, beserta kasus pencurian dan kasus lainnya. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.
"Dari 43 Item barang bukti yang dimusnahkan itu, sekitar 23 barang bukti merupakan dari perkara narkotika, pencurian serta lainnya," ujar Kajari lebong.
(Rendra Aditya)