BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Dahun Rosyadi ke Imron akan dilaksanakan pada 24 Januari mendatang.
BACA JUGA:Melaju Tanpa Sopir, Isuzu Panther Tabrak 4 Motor
Kepastian ini menyusul hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) dan hasilnya pelaksanaan PAW bisa dilakukan.
Imron sendiri merupakan calon legislatif yang maju di Dapil III dari partai PKPI.
BACA JUGA:CAIR SERENTAK, 9 Bansos Dibagi Bulan Ini, Besarnya dari Rp 200 Ribu Sampai Jutaan
Nantinya Imron akan menerima hak-hak sebagai anggota Dewan berkisar Rp 40 juta yang terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan transportasi hingga tunjangan komunikasi dan lain-lain.
Sekwan Bengkulu Selatan Nico Dwipayana mengatakan, pelaksanaan pelantikan akan dilakukan dengan Paripurna Istimewa.
"Sudah keluar hasilnya perkiraan 24 Januari dilantik," kata Sekwan Nico Dwipayana.
BACA JUGA: TEPUK JIDAT! PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13
PAW yang dilaksanakan ini merupakan PAW pertama sejak periode 2019-2024. Sehingga secara otomatis Imron akan menjabat sebagai legislatif selama 2 tahun.
(Anggi Noverdo)