NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain dapat dilakukan untuk pemeriksaan pengobatan, ternyata masyarakat juga dapat memanfaatkan program BPJS Kesehatan untuk melakukan tindakan operasi.
Meskipun BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya operasi pesertanya, namun tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mekanismenya BPJS Kesehatan ini serupa dengan asuransi yakni peserta wajib membayar iuran bulanan. Tentunya masyarakat harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:PT. Konimex Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA Untuk Posisi Admin Keuangan
Jadi, selama masa kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, maka masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Baik itu di klinik, Puskesmas hingga rumah sakit.
Lantas, apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan layanan publik di bidang kesehatan.
Sederhananya, BPJS Kesehatan ini berfungsi layaknya asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Dana BOK Pasar Ikan, JPU dan Penasehat Hukum Saling Bantah Argumen
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun berikut ini daftarnya:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom