NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengguyur tambahan dana desa (DD) sebesar Rp 2 triliun. Dana itu disebar disebar untuk desa di 35 provinsi di Indonesia.
Pemerintah berharap tambahan DD itu digunakan sesuai aturan, jangan diselewengkan. Soalnya data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2015-2022 ada 851 kasus korupsi terjadi di desa. Dari jumlah itu, setengahnya atau 50 persen dilakukan oleh kepala desa.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Pendapatan hingga Rp 9 Juta per Bulan, Pendidikan Minimal SMA
Desa memang menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022. Data yang dirilis dari laman KPK, sepanjang tahun 2022, terjadi 155 kasus korupsi di desa.
Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor.
Tercatat, sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.
Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
BACA JUGA:Seleksi Pendamping Lokal Desa, Lulusan SMA Bisa Daftar, Segini Gaji yang Bakal Diterima
Ini modus korupsi perangkat desa
Jurnal antikorupsi KPK menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga ada sebab lain.
Faktor lain, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.
Ini beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:
1. Penggelembungan dana (markup)
Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2017 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dialami oleh Abdul Rasid Takamokan, Kepala Desa Negeri Administratif Sumbawa, Kecamatan Klimury, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2019.
Ia terbukti menggelembungkan alokasi dana kegiatan sejak 2015- 2017 senilai lebih dari Rp 433 juta. Dari beberapa kegiatan markup tersebut, salah satunya, yaitu ia menaikkan harga pembelian 15 motor desa dari Rp 23,5 juta menjadi Rp29 juta dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa 2016.