NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Setiap orang memiliki kondisi finansial yang berbeda-beda, bahkan tak jarang ketika membutuhkan pendanaan dengan cepat, mereka menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.
Sebab, bukan hanya pengajuan yang mudah. Namun, tersedia limit yang cukup besar.
Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa pinjam dana hingga Rp200.000.000.
Masih bingung bagaimana cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Simak pembahasan berikut ini.
Untuk diketahui, Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
BACA JUGA:November 2023 , BLT Anak Sekolah Cair Rp500 Ribu, Cek Syarat dan Daftar Nama Disini
Melansir dari situs resmi Pegadaian, pinjaman yang diberikan yakni mulai dari Rp1.000.000 – Rp200.000.000 dengan proses pengajuan yang mudah.
Untuk menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
1. Siapkan KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta
2. Kemudian, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
3. Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
4. Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
5. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
BACA JUGA:Tersisa 1 Hari Lagi, Ini Bocoran Soal SKD CPNS Kejaksaan 2023, Cek juga Tahap Selanjutnya
6. Berikutnya, untuk karyawan minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.