Dapat Pinjaman hingga Rp200 Juta, Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Sabtu 18-11-2023,11:43 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

7. Untuk Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

8. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Misalnya sebagai dokter, pengacara.

9. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Misalnya sebagai driver gojek/grab.

Setelah syarat diatas terpenuhi, terdapat syarat untuk ketentuan jaminannya. Berikut penjelasannya. 

Apabila jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

2. Kemudian, status tanah tidak terblokir/bermasalah.

3. Selanjutnya, status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4. Berikutnya, lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Lengkap Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023

Lalu, bagaimana dengan angsurannya? 

Jadi, di Pegadaian gadai sertifikat ini memiliki beberapa pola angsuran dengan jangka waktu yang berbeda-beda, yakni:

1. Pola angsuran Reguler memiliki jangka waktu pembayaran yakni 12,18,24,36,48, 60 bulan: 0,70 persen x taksiran. 

2. Pola angsuran Fleksi sekali bayar memiliki jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran. 

3. Pola angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29 persen x taksiran

4. Pola angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31 persen x taksiran

Kategori :