Dapat Pinjaman hingga Rp200 Juta, Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Sabtu 18-11-2023,11:43 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

5. Pola angsuran berkala 3 bulan  dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,82 persen x taksiran

6. Pola angsuran berkala 4 bulan  dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,88 persen x taksiran

7. Pola angsuran berkala 6 bulan  dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 1 persen x taksiran 

Semakin tertarik untuk mengajukan pinjaman Rp100.000.000 dengan gadai sertifikat di Pegadaian? 

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Kembali Cair November 2023, Begini Cara Cek Nama Penerima

Simak langkah-langkah berikut untuk mengajukan pinjaman:

1. Silakan datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat

2. Tentunya dengan membawa sertifikat rumah yang akan digadaikan, beserta dokumen pendukung lainnya

3. Selanjutnya, tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi

4. Tim mikro kemudian menyetujui besaran marhun bih

5. Marhun bih pun diterima oleh nasabah secara tunai atau ditransfer melalui rekening bank.

Keunggulan gadai sertifikat di Pegadaian

- Pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 200 juta

- Proses pengajuan mudah

- Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM

- Sesuai prinsip syariah

Kategori :