Adapun biaya operasi usus buntu pakai BPJS Kesehatan:
Tarif apendektomi yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas rumah sakit (A-D) dan regional rumah sakit.
Pembayaran klaim operasi usus buntu oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL tersebut menggunakan skema tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).
BACA JUGA:Kata Siapa Susah, Cukup Tuliskan Nama Ibu Kandung Bisa Menaikkan Limit Shopee PayLater, Silakan Coba
Sementara itu, tarif INA-CBG dibedakan oleh 5 regional, yang meliputi:
- Regional 1
DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta
- Regional 2
Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Sumatera Utara.
- Regional 3
Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.
- Regional 4
Kalimantan Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.
- Regional 5
Sulawesi Selatan, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Berikut rincian biaya klaim operasi usus buntu yang ditanggung BPJS Kesehatan: