Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:November 2023, PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja, Sasarannya Lulusan SMA dan SMK
Regional 1
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp3.694.800.
-Swasta (rawat jalan): Rp3.879.600.
- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.744.000.
- Swasta (rawat jalan): Rp2.881.200.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.684.200.
- Swasta (rawat jalan): Rp2.818.400.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.552.900.
- Swasta (rawat jalan): Rp2.680.500.
Regional 2
Rumah sakit kelas A