Denda BPJS Kesehatan, berlaku pada peserta BPJS mandiri apabila terlambat atau menunggak dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah peserta dengan jaminan perlindungan kesehatan yang harus membayar iuran setiap bulannya dan buka merupakan tanggungan dari perusahaan maupun pemerintah.
Peserta mandiri BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya, paling lambat tanggal 10. Apabila mengalami keterlambatan, maka status peserta BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan dan dikenai denda.
Dikutip langsung melalui laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016. Namun, status peserta akan dinonaktifkan, sehingga peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:November 2023, PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja, Sasarannya Lulusan SMA dan SMK
Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku bagi peserta mandiri dan peserta yang iuran BPJS Kesehatannya, dibayarkan oleh perusahaan.
Denda akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran Denda yang Harus Dibayarkan Kepada BPJS Kesehatan
Besaran denda yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap atau biaya paket penyakit yang diderita oleh pasien (INA-CBGs) dan dikalikan dengan bulan tertunggak.
Hal ini berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan. Untuk penggambaran lebih jelasnya seperti ini:
5% x total biaya rawat inap x bulan menunggak
Nah ketentuannya sebagai berikut:
Jumlah bulan yang menunggak paling banyak 12 bulan.
Besaran denda yang paling tinggi yakni Rp 30.000.000.
BACA JUGA:Info Loker, PT Pragon Buka Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi, Lulusan SMA Mari Intip Syaratnya Disini
Bagi BPJS Kesehatan peserta PPU, pembayaran denda akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja.
Lalu bagaimana ya peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah mendapatkan layanan rawat inap? Peserta BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan layanan rawat inap, namun menunggak dan telat melakukan pembayaran, maka akan diberhentikan status kepesertaannya untuk sementara waktu.