Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Diangsur, Begini Caranya

Minggu 19-11-2023,09:46 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Masukkan nomor 0811-8750-400.

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka 5 Hari, Ini Syarat Jadi Calon Pendamping Lokal Desa 2023

Tunggu hingga mendapatkan balasan otomatis.

Ketika sudah mendapatkan balasan, ketik angka 2 untuk memilih menu "Cek Tagihan Iuran".

Masukkan nomor keanggotaan BPJS Kesehatan dan NIK.

Masukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm--dd untuk melakukan verifikasi data.

Lewat SMS

Buka aplikasi pesan yang ada di handphone.

Ketik pesan dengan menggunakan format seperti: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan.

Kemudian kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.

Lewat Website Resmi BPJS Kesehatan

Masuk ke laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.

Klik menu "Cek Iuran BPJS Kesehatan" pada bagian sisi kanan halaman website.

Masukkan nomor keanggotaan BPJS yang berjumlah 13 digit, tanggal lahir, dan juga hasil captcha.

Klik "Cek" dan rincian denda yang dikenakan akan muncul.

 

Kategori :