• Gaji pensiunan PNS Golongan IVb Rp1.748.096 - Rp4.377.744
• Gaji pensiunan PNS Golongan IVc Rp1.748.096 - Rp4.562.880
• Gaji pensiunan PNS Golongan IVd Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Kemudian untuk 2 tunjangan pensiunan yang akan ikut dicairkan bersamaan dengan gaji yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Ayo Daftar, Seluma Buka 743 Formasi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
1. Tunjangan istri atau suami
Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika berdasarkan estimasi gaji pensiunan PNS diatas maka tunjangan istri atau suami yang akan cair adalah:
• Pensiunan PNS golongan I berkisar Rp. 174.809 – Rp. 225.668
• Pensiunan PNS golongan II berkisar Rp. 174.809 – Rp320.880
• Pensiunan PNS golongan III berkisar Rp. 174.809 – Rp.402.953
• Pensiunan PNS golongan IV berkisar Rp. 174.809 – Rp.475.585
BACA JUGA:100 Pelamar PPPK Guru jadi Prioritas, Tidak Perlu Tes
2. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan maksimal 3 orang anak saja, termasuk jika mempunyai anak angkat. Nominal tunjangan anak ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Jika berdasarkan estimasi gaji pensiunan PNS diatas, maka tunjangan anak yang akan cair adalah:
• Pensiunan PNS golongan I berkisar Rp. 34.960 – Rp. 45.132
• Pensiunan PNS golongan II berkisar Rp. 34.960 – Rp. 64.176