2 Jenis Tunjangan Pensiunan PNS Alami Kenaikan Fantastis di Tahun 2024, Golongan Ini Paling Besar

Senin 20-11-2023,21:23 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi salah satu pekerjaan impian yang paling banyak diminati oleh orang-orang Indonesia. Bukan tanpa alasan, daftar gaji PNS tergolong cukup besar, bahkan berdasarkan survei yang sudah dilakukan oleh sea grup pada tahun 2019 yang lalu, profesi PNS ini telah menduduki posisi kedua sebagai pekerjaan yang paling disukai dan diimpikan banyak orang.

Berdasarkan hasil survei tersebut, banyak orang yang berpendapat bahwa gaji PNS cenderung lebih stabil dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Selain itu, pekerjaan sebagai seorang PNS ini juga dianggap sebagai salah satu pekerjaan yang dapat menjamin masa depan.

BACA JUGA:Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?

Selain memperoleh gaji pokok, PNS juga akan memperoleh tunjangan yang juga bisa ditemukan informasinya di dalam buku Pedoman Resmi Seleksi Tes CPNS Cat 2019/2020. Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS, antara lain:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau yang juga disebut dengan tukin adalah tunjangan PNS dengan jumlah yang paling besar yang mana dibedakan menjadi beberapa tingkatan, jabatan, atau tempat kerja dari PNS tersebut.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tahun 2024 Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Segini Besarannya

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, dimana peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai suami atau istri mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah lima persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai dengan pangkat mereka.

Apabila pasangan suami istri tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangannya akan diberikan kepada satu orang saja, dengan melihat gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.

BACA JUGA:Dana Transfer Masuk Kasda, Gubernur Rohidin Tegaskan Sertifikasi Guru Cair dalam Waktu Dekat

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 yang dijelaskan di dalamnya yakni setiap Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak berhak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah dua persen dari gaji pokok yang mereka dapatkan sesuai dengan pangkat mereka dan batasan hanya berlaku untuk tiga anak saja.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018 yang mengungkapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan total Rp35.000 setiap harinya, kemudian untuk PNS Golongan III mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp37.000 setiap harinya, dan yang terakhir yaitu PNS Golongan IV mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp41.000 setiap harinya.

Kategori :