Sudah Dilarang, Golongan Masyarakat Berikut Tidak Boleh Menerima Bansos

Selasa 21-11-2023,23:10 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

-Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.

-Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

-Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

-Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

BACA JUGA:Intip 5 Khasiat Buah Pinang Muda untuk Kesehatan, Nomor 4 Bikin Senyum

Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Sosial:

-Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

-Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

 

Tim liputan

Kategori :