-Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
-Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
-Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
-Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
BACA JUGA:Intip 5 Khasiat Buah Pinang Muda untuk Kesehatan, Nomor 4 Bikin Senyum
Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Sosial:
-Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
-Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
Tim liputan