Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, jangan khawatir! Anda tetap dapat mendaftar secara offline.
Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Offline:
Kunjungi kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK Anda.
Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
BACA JUGA:Cara Membuat Jus Pinang Muda yang Bisa Jadi Obat Alami, Rahasia Rumah Tangga Makin Harmonis!
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
Data yang sudah diinput ke SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.
Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.
Untuk mengetahui apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak, calon penerima PKH dapat memeriksa melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
BACA JUGA:10 Manfaat Pinang Muda untuk Kesehatan Wanita Dewasa, Terutama Soal Kesuburan
Berikut Kriteria Penerima PKH:
Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Kesehatan:
-Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.
-Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.
Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Pendidikan: