Ini Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Kamis 23-11-2023,08:17 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Cara Mengolah Pinang Muda Jadi Minuman Segar untuk Wanita, Manfaatnya Sungguh Mengagumkan

Kirim formulir tersebut kepada admin

Tunggu hingga proses reaktivasi selesai diproses

Itu dia penyebab BPJS non-aktif karena premi telat atau lupa dibayarkan serta cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali.

Sementara itu mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta. Alasannya karena pemerintah memberikan subsidi Rp7000. Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. 

Sementara kelas I, iurannya mencapai Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

BACA JUGA:Obat Alami dari Pinang Muda, Stamina Terjaga, Begini Cara Mengolahnya

Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. 

Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. Masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta dengan datang ke kantor pusat dengan membawa syarat-syarat. 

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara daring. Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Syarat-syaratnya antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email dan nomor handphone aktif, halaman depan buku rekening, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada. 

BACA JUGA:Bansos PKH Tahun Depan Masih Ada, Tidak Masuk 3 Komponen Berikut Dicoret dari Daftar Penerima

Untuk Warga Negara Asing (WNA) di antaranya file atau foto KK, file atau foto KITAS/KITAP asli, file atau foto Surat Ijin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

 

tim liputan

Kategori :